Mulai Agustus 2025, 5 Operasi Ini Tidak Dicover BPJS Kesehatan

bpjs kesehatan

Mulai Agustus 2025, 5 Operasi Ini Tidak Dicover BPJS Kesehatan

1Buy Celebrex Online – BPJS Kesehatan dipilih jutaan warga karena meringankan biaya pengobatan, dari pemeriksaan hingga operasi besar. Namun, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan program ini. Peserta perlu memahami batasan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan penanganan.

BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur. Penting bagi peserta memahami apa saja yang dikecualikan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resmi.

Operasi yang Tidak Ditanggung

Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat lima jenis operasi yang tidak masuk pertanggungan BPJS:

  1. Operasi akibat kecelakaan, yang umumnya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.
  2. Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
  4. Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.
  5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tanpa rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Simak Juga: Ketika Saraf Terjepit di Leher Menyerupai Migrain, Ini Penjelasan Ahli Ortopedi”

Operasi yang Ditanggung

Meski ada pembatasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang sepenuhnya ditanggung BPJS, di antaranya:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi

Prosedur dan Persyaratan

Agar operasi dapat ditanggung BPJS, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS). Jika dokter menyatakan perlu operasi, pasien akan mendapat surat rujukan resmi ke rumah sakit, jadwal tindakan, dan penjelasan prosedur.

Tiga dokumen wajib yang perlu dibawa adalah:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  2. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
  3. Kartu pasien dari rumah sakit

“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan medis yang masuk cakupan BPJS akan ditanggung penuh, tanpa tambahan biaya tersembunyi,” tegas Ali Ghufron.

“Baca Juga: Jadwal Ospek atau PKKMB 2025 ITS, Unhas, dan USU, Kapan Mulai? Cek di Sini”

    Read Previous

    Mengapa Lari Bisa Sebabkan Kematian Mendadak? Ini Penjelasan Dokter

    Read Next

    BPOM Mencabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik Karena Isi Tidak Sesuai Klaim