Peserta PBI JKN yang Tercoret Bisa Ajukan Reaktivasi, Komisi IX DPR Beri Penjelasan
1Buy Celebrex Online – Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah memastikan reaktivasi PBI JKN yang nonaktif dilakukan secara cepat, mudah, dan inklusif. “Proses reaktivasi peserta PBI nonaktif harus berjalan cepat, mudah diakses, dan tidak diskriminatif, baik melalui kanal digital, pelayanan tatap muka, maupun melalui FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama),” ujar Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Felly menekankan pentingnya menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Ini seperti pasien penyakit kronis dan katastropik, ibu hamil, anak-anak, lansia, serta penyandang disabilitas.
Komisi IX juga mendorong agar FKTP tidak hanya menjadi tempat layanan medis dasar. Namun, juga berperan aktif sebagai pusat informasi, fasilitasi, pelacakan kasus, dan pengaduan untuk peserta PBI nonaktif di lapangan. Langkah ini penting agar warga yang kehilangan status PBI JKN tetap mendapat akses terhadap solusi dan informasi yang tepat.
“Baca Juga: Donald Trump Diduga Alami Chronic Venous Insufficiency, Apa Itu?”
Di sisi lain, Komisi IX mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk segera melakukan reformasi kebijakan penetapan PBI. Selain itu, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap dampak penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem dan Non-Ekstrem (DTSEN). Evaluasi ini penting untuk menjaga keberlanjutan program JKN dan pencapaian target Universal Health Coverage (UHC).
“Kami juga meminta agar sistem kependudukan diperkuat serta validasi data PBI dipercepat dengan pendekatan berbasis data lokal dan prinsip keadilan sosial,” tambah Felly.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa masih layak sebagai penerima PBI namun telah tercoret dari daftar tetap memiliki hak. Mereka dapat mengajukan reaktivasi untuk kembali masuk dalam kepesertaan.
“Kalau ada masyarakat yang dalam data tercoret padahal dia benar-benar miskin, itu bisa direaktivasi,” jelasnya.
Proses pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat sambil membawa dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk verifikasi. Pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ini agar proses reaktivasi berjalan sesuai prosedur dan tidak menghambat hak masyarakat atas layanan kesehatan.
“Simak Juga: Setelah 20 Tahun Koma, Sleeping Prince Arab Akhirnya Wafat”
This website uses cookies.