
Mulai Agustus 2025, 5 Operasi Ini Tidak Dicover BPJS Kesehatan
1Buy Celebrex Online – BPJS Kesehatan dipilih jutaan warga karena meringankan biaya pengobatan, dari pemeriksaan hingga operasi besar. Namun, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan program ini. Peserta perlu memahami batasan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan penanganan.
“BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur. Penting bagi peserta memahami apa saja yang dikecualikan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resmi.
Operasi yang Tidak Ditanggung
Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat lima jenis operasi yang tidak masuk pertanggungan BPJS:
- Operasi akibat kecelakaan, yang umumnya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.
- Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
- Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
- Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.
- Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tanpa rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Simak Juga: Ketika Saraf Terjepit di Leher Menyerupai Migrain, Ini Penjelasan Ahli Ortopedi”
Operasi yang Ditanggung
Meski ada pembatasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang sepenuhnya ditanggung BPJS, di antaranya:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Prosedur dan Persyaratan
Agar operasi dapat ditanggung BPJS, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS). Jika dokter menyatakan perlu operasi, pasien akan mendapat surat rujukan resmi ke rumah sakit, jadwal tindakan, dan penjelasan prosedur.
Tiga dokumen wajib yang perlu dibawa adalah:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
- Kartu pasien dari rumah sakit
“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan medis yang masuk cakupan BPJS akan ditanggung penuh, tanpa tambahan biaya tersembunyi,” tegas Ali Ghufron.
“Baca Juga: Jadwal Ospek atau PKKMB 2025 ITS, Unhas, dan USU, Kapan Mulai? Cek di Sini”