Mulai Agustus 2025, 5 Operasi Ini Tidak Dicover BPJS Kesehatan
1Buy Celebrex Online – BPJS Kesehatan dipilih jutaan warga karena meringankan biaya pengobatan, dari pemeriksaan hingga operasi besar. Namun, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan program ini. Peserta perlu memahami batasan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan penanganan.
“BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur. Penting bagi peserta memahami apa saja yang dikecualikan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resmi.
Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat lima jenis operasi yang tidak masuk pertanggungan BPJS:
“Simak Juga: Ketika Saraf Terjepit di Leher Menyerupai Migrain, Ini Penjelasan Ahli Ortopedi”
Meski ada pembatasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang sepenuhnya ditanggung BPJS, di antaranya:
Agar operasi dapat ditanggung BPJS, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS). Jika dokter menyatakan perlu operasi, pasien akan mendapat surat rujukan resmi ke rumah sakit, jadwal tindakan, dan penjelasan prosedur.
Tiga dokumen wajib yang perlu dibawa adalah:
“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan medis yang masuk cakupan BPJS akan ditanggung penuh, tanpa tambahan biaya tersembunyi,” tegas Ali Ghufron.
“Baca Juga: Jadwal Ospek atau PKKMB 2025 ITS, Unhas, dan USU, Kapan Mulai? Cek di Sini”
This website uses cookies.