Daun Surga Asal Kalimantan Jadi Incaran Amerika, Apa Rahasianya?
1Buy Celebrex Online – Di Pulau Kalimantan terdapat tanaman herbal alami yang sangat populer yang disebut “daun surga”, yaitu kratom. Tanaman herbal ini berasal dari keluarga kopi dan memiliki nama ilmiah Mitragyna speciosa. Kratom telah lama digunakan di Asia Tenggara, baik sebagai teh, kapsul suplemen, maupun dihisap seperti tembakau. Popularitasnya terus meningkat hingga menjadi salah satu komoditas ekspor bernilai tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, Amerika Serikat tercatat sebagai pengimpor terbesar kratom dari Indonesia. Volume ekspor mencapai 4.694 ton dengan nilai sekitar US$ 9,15 juta. Dari seluruh ekspor tersebut, DKI Jakarta menjadi pemain utama dengan kontribusi US$ 4,45 juta atau sekitar 60,75% dari total. Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jawa Timur menempati posisi berikutnya.
“Baca Juga: Keputihan Normal vs Tidak Normal, Ini Penjelasan Ahli”
Menariknya, kratom yang telah diolah menjadi ekstrak bernilai sangat tinggi di pasar internasional, bahkan mencapai harga US$ 6.000 per kilogram.
Penggunaan kratom paling umum adalah untuk meredakan nyeri, mengatasi depresi, serta membantu mereka yang mengalami kecanduan opioid.
Salah satu senyawa aktifnya, 7-hydroxymitragynine, diketahui 13 kali lebih kuat daripada morfin dalam meredakan rasa sakit. Tidak heran jika daun surga dianggap potensial sebagai alternatif pengobatan alami.
Secara tradisional di Asia Tenggara, kratom digunakan untuk mengatasi:
Meski permintaan tinggi, kratom masih menghadapi tantangan legalitas. Di Amerika Serikat, konsumsinya melonjak hingga menciptakan industri senilai US$ 1 miliar, meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) belum memberi pengesahan penuh. Produk kratom dijual bebas di toko serba ada, minimarket pom bensin, hingga bar.
Negara lain memiliki kebijakan berbeda. Jepang dan Jerman memperbolehkan penggunaan terbatas, sementara India lebih longgar dan menjadi pasar ekspor besar. Situasi ini menuntut Indonesia menjaga kualitas produk agar sesuai standar global yang terus berkembang.
Di dalam negeri, kratom masih belum memiliki regulasi khusus terkait peredaran domestik. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa sejauh ini kratom lebih difokuskan untuk ekspor.
Sebelumnya, kratom sempat masuk daftar narkotika golongan 1. Namun, setelah kajian ulang pemerintah, status tersebut diubah. Kini, melalui Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, ekspor kratom telah resmi diizinkan meski penjualannya di pasar dalam negeri tetap terbatas.
“Simak Juga: Pertemuan Bersejarah? Zelensky Siap Jumpa Putin Untuk Akhiri Konflik”
This website uses cookies.