
BPOM Tarik dan Musnahkan Obat Tradisional Berbahaya, Ini Daftarnya
1Buy Celebrex Online – BPOM menarik dan memusnahkan produk obat tradisional berbahaya yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk-produk ini dipasarkan secara ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Bahaya Obat Tradisional dengan BKO
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa konsumsi obat tradisional berbahaya yang mengandung BKO dapat memicu berbagai efek samping serius. Mulai dari nyeri dada, jantung berdebar, tekanan darah turun drastis, hingga stroke dan serangan jantung.
“Risiko ini meningkat terutama pada penderita penyakit jantung atau mereka yang sedang mengonsumsi obat tertentu,” kata Taruna dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
“Simak Juga: Apa Itu Stem Cell? Inovasi Baru untuk Pengobatan Penyakit Berat”
Sebagai bentuk pengawasan intensif, seluruh produk yang teridentifikasi telah ditarik dari pasaran dan dimusnahkan.
Kandungan Obat Keras dalam Produk Herbal
Sebagian besar produk yang ditemukan BPOM selama Juni 2025 mengandung sildenafil sitrat, zat aktif dalam obat keras untuk disfungsi ereksi. Penggunaan sildenafil sebenarnya diperbolehkan, namun harus melalui resep dokter dan pengawasan medis.
“Produsen ilegal mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan, tapi berbahaya. Ini menyesatkan dan mengancam keselamatan konsumen,” ujar Taruna.
Daftar Produk Berbahaya
Beberapa produk yang ditarik dan dimusnahkan antara lain:
- Bubalus: mengandung nortadalafil, izin edar dibatalkan
- Linzi Don Mai Dan: mengandung klorfeniramin maleat, diedarkan ilegal
- Sultan: mengandung deksametason dan parasetamol, nomor izin fiktif
- Raja Hahanam: kandungan serupa, juga ilegal
Produk lainnya termasuk:
Kapsul Tradisional Spontan, Daun Mujarab, Pusaka Dayak X-tra Strong, New Gali-gali, New Urat Kuda Formula Plus, Sari Daun Kelor, Slim Ty, Kopi Cleng, Kopi Arab Platinum, Madu Kuat, dan Surya Sehat Jawa Dwipa 2.
Langkah Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat
BPOM tidak hanya memusnahkan produk, tetapi juga menelusuri dan mengejar pelaku usaha yang terlibat. Langkah hukum akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPOM mengimbau masyarakat agar hanya membeli produk dengan izin edar resmi yang dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resminya.
“Jangan tergiur khasiat instan atau harga tak masuk akal. Jadilah konsumen cerdas. Kesehatan Anda tidak bisa ditawar,” tutup Taruna.
“Baca Juga: Mulai Sekarang, Tak Ada Lagi Kereta Kelas Bisnis di Pulau Jawa”